Orgen Tunggal Erotis di Kuranji Dikecam, Diminta Diproses Secara Adat

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman mengecam pertunjukan orgen tunggal yang diiringi tarian erotis di Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji. Aksi yang videonya viral di media sosial itu dinilai mencoreng citra Kota Padang dan Sumatera Barat serta bertentangan dengan norma adat dan hukum.

Evi Yandri menilai permintaan maaf dari penyelenggara belum cukup menyelesaikan persoalan. Menurutnya, kejadian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun penyelesaian secara adat agar tidak terulang.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tidak cukup hanya permintaan maaf pelaku,” katanya melalui sambungan telepon, kemarin.

Ia mengingatkan penyelenggara dan pemilik orgen tunggal agar tidak lagi menghadirkan pertunjukan serupa di Kota Padang maupun Sumatera Barat.

Menurutnya, tarian yang bermuatan pornografi berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurutnya, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 mengatur ancaman pidana terhadap pelaku, pihak yang menjadikan orang lain sebagai objek bermuatan pornografi, hingga pihak yang mempertontonkan muatan pornografi di ruang publik dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Selain aspek hukum, Evi menilai peristiwa tersebut juga melanggar nilai adat yang selama ini dijunjung masyarakat Nagari Pauh IX. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui lembaga adat.

“Saya menyarankan Kerapatan Adat Nagari memproses persoalan ini secara adat dengan memanggil pihak yang terlibat bersama ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat agar menjadi pembelajaran,” ujarnya.

Evi juga mengapresiasi langkah cepat Camat Kuranji, Polsek Kuranji, Satpol PP, dan Lurah Kuranji yang telah memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai klarifikasi.

Namun, menurutnya, penyelesaian tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata, karena masyarakat menginginkan adanya efek jera terhadap pelanggaran yang dinilai mencederai norma sosial dan adat di Nagari Pauh IX.

Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music, Putra, telah memenuhi panggilan pemerintah kecamatan dan menyampaikan permintaan maaf atas pertunjukan yang berlangsung pada acara perayaan ulang tahunnya. (fai)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!