PAYAKUMBUH, KP – Berkas dugaan korupsi mantan Walinagari Banjalaweh, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota berinisial SR dan tersangka PN yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Banjar Sakato dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Hal itu setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kamis (28/12).
Kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya saat hadir di ruang PIDSUS lantai II Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kawasan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto melalui Plh. Kasi Pidsus Zulkifli mengatakan, pasca-penyerahan tersangka dan barang bukti, maka berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Ia menjelaskan, SR dan PN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp441 juta. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, SR dan PN ditahan di Sel Lapas Kelas II B Payakumbuh. (dst)
