Home » Penetapan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Terpilih Terganjal Sengketa di MK

Penetapan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Terpilih Terganjal Sengketa di MK

Redaksi
1 menit baca

PAYAKUMBUH, KP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan penetapan pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh terpilih hasil Pilkada 2024, meskipun sudah dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada 4 Desember lalu. Penetapan tertunda karena salah satu pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wizri Yasir menjelaskan bahwa meski Paslon Zulmaeta-Elzadaswarman meraih suara terbanyak dalam Pilkada yang digelar 27 November 2024, pihak KPU masih menunggu hasil proses sengketa di MK. “Kami belum bisa menetapkan paslon terpilih karena ada pengajuan gugatan ke MK dari salah satu paslon,” ucapnya, Selasa (17/12), di kantor KPU Kota Payakumbuh.

Lebih lanjut, Ketua KPU menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dan bukti registrasi perkara yang harus diterima pada 19 Desember 2024. Hingga saat ini, KPU belum menerima salinan permohonan dari MK terkait gugatan yang diajukan. “Kita masih menunggu proses di MK. Setelah bukti registrasi diterima, baru kita bisa melangkah ke tahap penetapan,” jelasnya.

Wizri juga menegaskan bahwa KPU siap menghadapi proses hukum yang ada. “Secara lembaga, kami siap untuk menghadapi gugatan ini karena itu adalah jalur konstitusional,” tambahnya.

Sesuai dengan jadwal, jika tidak ada sengketa, KPU seharusnya dapat menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat pada 9 Desember setelah menerima pemberitahuan dari MK. Namun, penetapan ini ditunda hingga gugatan diselesaikan.

Pada Pilkada 2024, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa), yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai PPP, meraih suara terbanyak dengan total 21.207 suara dari 200 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kota Payakumbuh. (dst)

Jangan Lewatkan